Monday, May 2, 2011

Apakah Poso KLB Rabies????


Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur: (1) timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal, (2) peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu), (3) jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya (Wikipedia).
Berdasarkan hal tersebut di atas, sesuai dengan data Rumah Sakit Umum Daerah Poso yang melaporkan kasus kematian masyarakat karena penyakit rabies cenderung mengalami peningkatan, dimana tahun 2010 terjadi 2 kasus kematian, sedangkan tahun 2011 sampai dengan bulan April telah terjadi 11 kasus kematian masyarakat.  Kondisi ini mengindikasikan bahwa di Kabupaten Poso telah dapat dikategorikan Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies. (video di atas merupakan salah satu korban RABIES di Poso tahun 2011).

No comments:

Post a Comment